Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fakta-fakta Yang Gugurkan Dalil Para Penggugat Masjid At Tabayyun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 08 Juni 2021, 13:37 WIB
Fakta-fakta Yang Gugurkan Dalil Para Penggugat Masjid At Tabayyun
Tim hukum Pemprov DKI menolak gugatan terkait proses pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek Taman Villa Meruya/Ist
rmol news logo Sepuluh fakta yang menggugurkan dalil-dalil pihak penggugat pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, terkuak di sidang e-court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa pagi (8/6).

Fakta-fakta ini diungkap Tim Hukum Pemprov DKI dan Tim Hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.

Kasus ini muncul usai 10 warga yang mengatasnamakan ketua-ketua RT Perumahan TVM di wilayah Jakarta dan wilayah Tangerang menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan karena memberikan izin pembangunan Masjid At Tabayyun di lahan Pemprov DKI di Komplek TVM pada pada 30 Maret 2021. Gubernur DKI sebagai Tergugat I. Adapun Panitia Masjid At Tabayyun sebagai Tergugat II (intervensi).

Majelis Hakim PTUN belakangan memang mengabulkan permohonan Panitia Masjid untuk dimasukkan sebagai pihak Tergugat II (intervensi). 

Berdasarkan fakta-fakta yang dikuak itu, kedua Tim Hukum Tergugat I dan II, di dalam sidang tadi pagi meminta Majelis Hakim menolak gugatan 10 penggugat karena tak memiliki dasar dan bukti hukum yang kuat.

Berikut sebagian fakta yang dikuak dalam sidang yang gugurkan dalil para penggugat Masjid At Tabayyun.

Tidak Punya Kepentingan

Tim Hukum Pemprov DKI dan Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun, menganggap sepuluh penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan sehingga tidak dapat mengajukan gugatan di PTUN.

Para Pengguga tidak punya keterkaitan secara langsung dengan objek sengketa. Mereka juga hanya mewakili dirinya sendiri, bukan mewakili warga perumahan TVM. Buktinya, sejumlah warga di semua RT yang disebutkan dalam gugatan telah melayangkan surat protes kepada Ketua RT masing- masing.

Warga membuat pernyataan di atas materai tidak setuju dan tidak pernah memberi kuasa kepada Ketua RT-nya untuk menggugat SK Gubernur DKI Jakarta No 1021/2020.

"Perbuatan para Ketua RT yang mengatasnamakan warga TVM adalah tindakan  ilegal," tulis Kuasa Hukum Panitia Masjid At Tabayyun, Muhammad Fayyadh,  dalam jawabannya, (8/6).

Selain Fayyadh, tim ini diperkuat Febry Irmansyah, Denny Felano, Carl Hernando, Rahmatullah, dan Syawaluddin. Mereka tergabung dalam perusahaan hukum Fayyadh & Partners. 

Adapun Tim Hukum Pemprov DKI terdiri dari Yosa S Gurmilang, Imron Hasan, Eko Noviyanto, Mindo Simamora, dan Mariem Triasmita.

RTHKP

Sementara Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun menyorot pokok perkara yang digugat penggugat. Yaitu lahan Masjid At Tabayyun yang dianggap  bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kawasan (RTHKP). Penggugat bersandar pada pasal 12 ayat 5 Permendagri No 1 tahun 2007 Tentang RTHK Perkotaan, yang tidak boleh dialih difungsikan.

"Lahan Masjid At Tabayyun bukan merupakan RTHKP Publik, melainkan RTHKP Privat yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Itu diatur dalan Pasal 19 ayat (4) Permendagri No 1 Tahun 2007," terang Fayyadh.

"Sehingga dengan sendirinya Siteplan perumahan TVM adalah bukti RTHKP itu merupakan RTHKP Privat, karena penyediaannya menjadi tanggung jawab  pihak lembaga swasta yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemprov DKI. Wewenang Gubernur DKI itu justru sesuai Pemendagri yang oleh penggugat dijadikan dasar gugatan. Jelas tidak ada larangan untuk mengubah peruntukannya atau alih fungsinya," urainya.

Berdasar Kajian

Fakta lain, objek sengketa merupakan persetujuan Tergugat  I (Gubernur DKI) atas permohonan Tergugat II Intervensi untuk memanfaatkan Barang Milik Daerah berupa tanah Pemprov DKI yang diberikan dalam perjanjian sewa menyewa.

Objek sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara karena merupakan perbuatan perdata. Begitu alasan Tim Hukum Pemprov DKI yang meminta Majelis Hakim menolak gugatan.

Fakta selanjutnya yang dikuak adalah penerbitan SK objek sengketa telah sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasar permohonan Tergugat II Intervensi, BPAD Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian dan penilaian yang hasil keseluruhannya dituangkan dalam kajian berupa Nota Dinas Kepala BPAD kepada Gubernur (Tergugat I).

Pada pokoknya, BPAD memberikan saran atas permohonan Tergugat II Intervensi untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah untuk pembangunan masjid.

"Objek Sewa dari Obyek Sengketa adalah barang milik daerah berupa tanah Pemprov DKI yang diperoleh dari kewajiban pengembang PT Putra Surya Perkasa, dan bukan milik penggugat atau pihak lainnya," alasan tim hukum Pemprov DKI.

Pembangunan Masjid di atas tanah peruntukan taman kota/lingkungan yang menjadi objek sewa, dalam Rapim Gubernur tanggal 26 September 2019 telah disetujui oleh Tergugat I. Didahului reposisi Sub Zona Prasarana Pelayanan Umum ( S.6) dari Sub Zona Taman Kota/ Lingkungan (H2). Oleh karena itu pembangunan masjid tidak melanggar hukum.

Selanjutnya, secara eksplisit Tim Hukum Pemprov DKI menyatakan, tanah Pemprov DKI yang disewakan kepada Tergugat II Intervensi untuk pembangunan masjid di TVM digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan dan kepentingan umum.

"Sepatutnya didukung oleh masyarakat karena di lingkungan TVM belum berdiri Masjid sebagai sarana ibadah Muslim. Bukan malah sebaliknya," tegas Tim Hukum DKI.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, baik tim hukum Pemprov DKI maupun tim hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun sama-sama meminta Majelis Hakim PTUM menerima eksepsi mereka. Serta menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA