Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus RJ Lino, KPK Garap Komisaris PT Moores Rowland Indonesia Dewi Suryati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 08 Juni 2021, 12:18 WIB
Dalami Kasus RJ Lino, KPK Garap Komisaris PT Moores Rowland Indonesia Dewi Suryati
Lambang KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Moores Rowland Indonesia, yang juga Komisaris PT Mazars, Dewi Suryati pada hari ini Selasa (8/6).

Dewi Suryati sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan suap proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

"Hari ini (8/6) pemeriksaan saksi Komisaris PT Moores Rowland Indonesia yang juga Komisaris PT Mazars, Dewi Suryati untuk Tersangka RJL (RJ Lino) tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015.

RJ Lino diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini membutuhkan uang sekitar Rp 100 miliar.

RJ Lino sendiri sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam permohonannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Dia mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel Morgan Simanjuntak saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5) lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA