Hal itu disampaikan Taufan saat diminta tanggapan terkait surat dari pimpinan KPK yang telah dikirim, Senin kemarin (7/6).
"Ya nanti saja dibahas, suratnya baru saya terima," ujar Taufan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).
Dalam surat pimpinan KPK tersebut, berisi pertanyaan soal hak asasi yang dilanggar oleh pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Padahal, pelaksanaan TWK dilaksanakan berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK. Pelaksanaannya pun dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lima lembaga negara lain.
Menanggapi itu, Taufan juga mengaku bahwa Komnas HAM sedang menjalankan perintah UU.
"Ya kami juga menjalankan perintah UU untuk memastikan bahwa kebijakan lembaga negara seperti KPK sesuai dengan norma hak asasi," kata Taufan.
Karena menurut dia, laporan yang masuk ke Komnas HAM datang dari pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK dan yang dinyatakan lolos TWK.
"Mereka mengatakan hak mereka dilanggar, maka kami minta keterangan sebaliknya dari pihak yang diadukan. Itu prosedur normatif saja sebagai lembaga negara," jelas Taufan.
Sehingga, tujuan pemanggilan pimpinan KPK adalah untuk menanyakan terkait aduan dugaan pelanggaran menurut pegawai KPK tersebut.
"Nanti siang ada konpers dari Komnas HAM," ucap Taufan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: