Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Gali Keterangan Marvin Setiawan Terkait Kedudukan RJ Lino Di Kasus Pelindo II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 07 Juni 2021, 23:24 WIB
KPK Gali Keterangan Marvin Setiawan Terkait Kedudukan RJ Lino Di Kasus Pelindo II
Plt Jurubicara KPK Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Finance Director PT JICT Marvin Setiawan terkait kedudukan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.

RJ Lino sendiri adalah mantan Dirut PT Pelindo II.

"Marvin Setiawan (Finance Director PT JICT) didalami pengetahuannya antara lain terkait kedudukan Tsk RJL (RJ Lino) sebagai Direktur Utama Pelindo ll periode 2009-2015 merangkap Komisaris Utama PT JITC," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6).

Marvin sebelumnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan suap proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

Pemeriksaan terhadap Marvin dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015. RJ Lino diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini membutuhkan uang sekitar Rp 100 miliar.

RJ Lino sendiri sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam permohonannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Dia mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku.

KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel Morgan Simanjuntak saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA