Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Digelar 1 Juli Di PN Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 07 Juni 2021, 22:25 WIB
Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Digelar 1 Juli Di PN Jakarta Selatan
Kebakaran gedung Kejagung/RMOL
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan bakal menggelar sidang vonis terhadap terdakwa dalam perkara kebakaran Kejaksaan Agung (kejagung) pada Kamis 1 Juli 2021 mendatang.

Sebelumnya, sidang yang dipimpin Hakim Elfian telah melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan duplik. Tim penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung menyebut barang bukti rokok yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum bermasalah.

"Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat puntung rokok," kata tim penasihat hukum saat sidang PN Jaksel, Senin (7/6).

Tim penasihat hukum dari lima pekerja dan mandor bagunan itu meyakini seluruh tuntutan dan dakwaan jaksa tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan sehingga mereka meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa.

Usai bersidang, anggota tim penasihat hukum Ega Laksmana Triwira Putra mengatakan bahwa bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya.

"Seperti yang kita saksikan, penuntut umum tidak dapat menghadirkan bukti-bukti yang terang. Dengan demikian, kami berharap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan dalam memeriksa perkara dan memberi putusan seadil-adilnya," katanya.

Pengacara publik Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Pembangunan Nasional (LKBH UPN) Veteran, jaksa seharusnya dapat menghadirkan puntung rokok sebagai barang bukti dari dasar dakwaan dan tuntutan terhadap para terdakwa.

"Seolah-seolah rokok itulah penyebab kebakaran," imbuhnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA