Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inilah Operator Herman Herry PDIP Hingga Juliari Batubara Untuk Kelola Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 Juni 2021, 14:37 WIB
Inilah Operator Herman Herry PDIP Hingga Juliari Batubara Untuk Kelola Bansos
Persidangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan siapa sosok operator Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Herman Herry, dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu diungkapkan JPU saat memeriksa Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (7/6).

Dalam sidang ini, JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Joko saat diperiksa di KPK. BAP yang dibacakan JPU adalah nomor 71.

"Sepanjang sepengetahuan saya, ada pembagian paket-paket kluster besar dalam proses pengadaan paket sembako Covid-19 pada Kemensos TA 2020," ujar JPU membacakan BAP saksi Joko seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, (7/6).

Di mana, kata JPU, satu juga paket bansos adalah milik Herman Herry selaku Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP.

"Selanjutnya di level lapangan ada Ivo (Wongkaren) dan Yogi dan Stefano (anak dari Herman Herry) dan saudara Budi Pamungkas (Direktur PT Integra Padma Mandiri) yang bertindak sebagai operator yang melaksanakan pembagian paket kepada perusahaan vendor perusahaan kepada pelaksana saudara Herman Herry, betul ini?" tanya JPU yang diamini Joko.

Selanjutnya, 400 ribu paket adalah milik Ihsan Yunus saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP.

"Selanjutnya di lapangan saudara Yogas dan Iman Ikram yang bertindak sebagai operator yang melaksanakan pembagian paket perusahaan vendor serta penarikan uang fee dari vendor-vendor perusahaan pelaksanaan kepada saudara Ihsan Yunus," terang JPU dan kembali dibenarkan Joko.

Lalu, sambung JPU, 200 ribu paket bansos adalah milik Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial.

"Selanjutnya di level lapangan saudara Kukuh yang bertindak sebagai operator, orang yang melaksanakan pembagian paket pada perusahaan dan penarikan uang fee dari vendor perusahaan pelaksana kepada Juliari P Batubara. Betul?" jelas Jaksa dan kembali diamini saksi Joko.

Saksi Joko pun menjelaskan, Kukuh yang dimaksud JPU adalah Kukuh Aribowo yang diketahui oleh dirinya sebagai tim teknis Menteri Juliari.

Kukuh sendiri juga menggarap paket bansos sejak tahap 1,3,5,6, dan tahap komunitas pada putaran pertama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA