Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Rp 10 Ribu, Saksi Joko Ternyata Diperintahkan Juliari Minta Rp 11 Ribu Per Paket Kepada Vendor Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 Juni 2021, 13:50 WIB
Bukan Rp 10 Ribu, Saksi Joko Ternyata Diperintahkan Juliari Minta Rp 11 Ribu Per Paket Kepada Vendor Bansos
Persidangan kasus bansos dengan saksi Matheus Joko Santoso/RMOL
rmol news logo Fakta persidangan kembali menguak fakta baru dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19, Matheus Joko Santoso, mengungkap ada tambahan pungutan Rp 1.000 per paket sembako, total yang dipungut sebesar Rp 11 ribu per paket sembako. Bukan Rp 10 ribu per paket sembako seperti yang disebutkan sebelumnya.

Hal itu diungkap Joko saat menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (7/6).

Awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Joko saat menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Joko juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"Bahwa terkait perintah atau arahan mengenai penarikan fee sebesar Rp 10 ribu per paket untuk pemilik paket dan Rp 1.000 per paket untuk operasional. Bisa saya jelaskan sebagai berikut. Awalnya pada tahap tiga berlangsung saudara Adi Wahyono saat menjabat sebagai KPA atau Plt Direktur PSKBS menyampaikan kepada saya untuk mengumpulkan uang fee setoran untuk menteri Sosial sejumlah Rp 10 ribu per paket," ujar Jaksa membacakan BAP saksi Joko seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (7/6).

"Dan uang fee operasional sejumlah Rp 1.000 per paket dari vendor-vendor yang dapat pekerjaan bansos Covid-19. Saudara Adi Wahyono saat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan mendapat arahan dari Menteri Sosial saudara Juliari P Batubara," sambungnya Jaksa.

Selanjutnya, saksi Joko membeberkan berapa uang fee yang sudah dikumpulkan selama periode pertama pengadaan bansos sembako Covid-19.

"Yang saya laporkan waktu itu berdasarkan yang sudah saya terima dari fee setoran sejumlah Rp 14,5 miliar, fee operasional sejumlah Rp 5.117.300.000, sehingga total adalah Rp 19.132.000.000," beber Joko.

Dari uang yang sudah dikumpulkan dari para vendor bansos, kata Joko, sudah ada yang disetorkan kepada Juliari sebesar Rp 11,2 miliar, yang dilakukan sebanyak 5 kali.

"Ada sisa untuk fee tersebut sebanyak Rp 2.815.00.000 yang saya simpan di koper pak. Kemudian untuk fee operasional disampaikan kurang lebih Rp 4.825.000.000 kemudian masih ada sisa Rp 292 juta dan saya simpan pak," terang Joko.

Joko menjelaskan, fee operasional Rp 1.000 yang juga dimintai kepada vendor bansos juga merupakan arahan dari Juliari melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Pada waktu itu kita laporkan juga Pak Adi yang menyampaikan langsung, disampaikan secara umum saja bahwasanya terkait dengan pembayaran biaya-biaya operasional juga terkait dengan penyerahan uang untuk pak Dirjen, dan saya, dan BPK juga secara umum juga disampaikan pada waktu itu pak," jelas Joko.

Uang operasional itu, lanjut Joko, digunakan untuk membayar biaya operasional Juliari, tim, dan kegiatan.

"Operasional Pak Menteri seperti membayar sewa jet, kemudian ada juga yang hal kecil lainnya membayar swab dan membuat seragam untuk ajudan," pungkas Joko. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA