Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Finance Director PT JICT Sebagai Saksi Bagi Tersangka RJ Lino

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 07 Juni 2021, 12:35 WIB
KPK Panggil Finance Director PT JICT Sebagai Saksi Bagi Tersangka RJ Lino
KPK terus lanjutkan penggalian informasi dalam kasus di PT Pelindo II/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Finance Director PT JICT Marvin Setiawan pada hari ini, Senin (7/6).

Marvin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan suap proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

"Hari ini pemeriksaan saksi Marvin Setiawan, Finance Director PT JICT TPK pengadaan QCC di Pelindo," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (7/6).

Ali mengatakan, pemeriksaan Marvin dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015. RJ Lino diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan 3 unit QCC.

Pengadaan QCC pada 2010 ini untuk di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini membutuhkan dana sekitar Rp 100 miliar.

RJ Lino sendiri sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam permohonannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Dia mengklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluarsa.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel Morgan Simanjuntak saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu (25/5). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA