Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Juliari Hadirkan Eks Anak Buah, Broker, Hingga Vendor Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 Juni 2021, 07:53 WIB
Sidang Juliari Hadirkan Eks Anak Buah, Broker, Hingga Vendor Bansos
Goodie bag bansos/Net
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi di persidangan perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Senin (7/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi-saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada lima orang.

"Saksi-saksi (terdakwa) Juliari Peter Batubara sidang hari Senin 7 Juni 2021 ada 5 orang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).

Kelima orang saksi itu adalah, Matheus Joko Santoso, Agustri Yogasmara alias Yogas, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, dan Riski Riswandi.

Saksi Joko merupakan mantan anak buah eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Dia adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos, yang kini juga berstatus terdakwa.

Sementara saksi Yogas merupakan mantan Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia. Yogas sempat membantah dan merasa heran jika dirinya disebut sebagai operator Ihsan Yunus yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP.

Bantahan itu disampaikan Yogas saat bersaksi di sidang untuk terdakwa Adi Wahyono dan Joko pada Rabu (2/6). Yogas hanya mengaku sebagai broker.

Kemudian saksi Dino Aprilianto dari PT Restu Sinergi Pratama, saksi Raka dari PT Afira Indah Megatama dan PT Anasta Foxcoindo, dan saksi Riski dari CV Bahtera Assa. Saksi-saksi ini merupakan pihak vendor yang mendapatkan kuota bansos.

Tak hanya itu, JPU juga akan kembali menghadirkan saksi Adi Wahyono di ruang persidangan. Belum diketahui maksud perintah Hakim. Padahal, Adi sudah menjadi saksi pada sidang sebelumnya pada Senin (31/5).

"Ada perintah hakim agar Adi Wahyono juga dibawa ke persidangan," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA