Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/6).
"Agenda sidangnya pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Alex.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dituntut hukuman penjara selama enam tahun. Sidang tuntutan sendiri telah digelar pada Kamis kemarin (3/6).
JPU menilai, Habib Rizieq bersalah dan turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," ujar JPU.
Selain Habib Rizieq, JPU juga menuntut menantunya, Hanif Al-Atas dengan penjara selama dua tahun.
JPU beranggapan, Hanif bersalah dengan menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: