Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dalami Peran Plh BUMD Dalam Perencanaan Dan Proses Pengadaan Tanah Munjul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 04 Juni 2021, 11:16 WIB
KPK Dalami Peran Plh BUMD Dalam Perencanaan Dan Proses Pengadaan Tanah Munjul
Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plh BP BUMD periode 2019, Riyadi, dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pemeriksaan keduaya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua saksi itu didalami pengetahuannya terkait dengan perencanaan awal hingga proses pelaksanaan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) sebagai tersangka. Satu korporasi juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).

Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP (Adonara Propertindo).

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene.

Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp 108m9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene di Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory) dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar Rp 43,5 miliar.

Pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung tersebut diduga banyak kejanggalan dan masuk kategori melawan hukum.

Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, hingga beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Kejanggalan lainnya adalah adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA