Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Perintahkan KPU Laksanakan PSU Jilid II Di Pilbup Labuhanbatu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 04 Juni 2021, 02:12 WIB
MK Perintahkan KPU Laksanakan PSU Jilid II Di Pilbup Labuhanbatu
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Perkara perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Labuhanbatu yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar, diputus Mahkamah Konstitusi.

Dalam Amar Putusan Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada Kamis kemarin (3/6), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU jilid II untuk Pilbup Labuhanbatu ini.

Mahkamah menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 27 April 2021, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS, yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di dua TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

(Dilaksanakan) dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang,” sambungnya.

Dalam perkara ini Pemohon mendalilkan bahwa ada delapan pemilih di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, yang memilih menggunakan KK.

Terkait hal tersebut, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah mendasarkan pada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (PKPU 3/2019) yang membenarkan penggunaan KK sebagai  identitas lain pengganti KTP-el.

Akan tetapi, hal tersebut digunakan dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan Umum. Mahkamah berpendapat hal ini justru menampakkan adanya inkonsistensi antarregulasi yang dibuat oleh KPU sendiri yaitu PKPU 3/2019 dan PKPU 18/2020, yang jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi maka regulasi yang dibenarkan berkenaan dengan identitas diri adalah PKPU 18/2020.

"Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas penggunaan KK memang tidak dibenarkan karena KK yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan mahkamah.

Selanjutnya Mahkamah tidak membenarkan fakta hukum penggunaan KK sebagai identitas pemilih bagi yang tidak membawa KTP-el serta tidak dapat menunjukkan Suket, yang merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-0879K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020, bertanggal 8 Desember 2020.

"Karena, jika KK dijadikan sebagai salah satu dasar dalam membuktikan identitas diri pemilih, sangat besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan suara pemilih karena KK tersebut dapat digunakan oleh orang lain yang tidak berhak karena tidak ada foto dalam KK yang dapat diverifikasi kebenarannya bagi orang yang menggunakan KK tersebut,” papar Saldi.

Mahkamah juga berpendapat penggunaan KK masih membuka peluang dan potensi bagi pemilih yang tidak berhak untuk menyalahgunakan KK tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah menilai proses pemungutan suara di TPS tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga  validitas perolehan suara pun tidak dapat dijamin kemurniannya.

Mahkamah juga menilai hal demikian telah mencederai asas pemilihan umum yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Asas tersebut tidak hanya berlaku terhadap pemilih saja, melainkan juga berlaku terhadap penyelenggara pemilihan guna tercipta pelaksanaan pesta demokrasi yang bersih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA