Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan Benny Tjokro Soal Penyidik Jiwasraya Ditelaah Jamwas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 03 Juni 2021, 22:23 WIB
Laporan Benny Tjokro Soal Penyidik Jiwasraya Ditelaah Jamwas
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Amir Yanto/Ist
rmol news logo Dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sednag ditelaah Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

"Masih ditelaah (laporan itu)," ujar Jamwas, Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/6).

Ia menjelaskan, aduan yang dilayangkan Benny Tjokrosaputro tersebut sedang ditelaah tim Inspektorat Jamwas yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Pihaknya juga sudah membaca laporan terkait pengaduan pengacara Benny Tjokrosaputro tersebut. Menurutnya, laporan lebih bersifat teknis.

"Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan," tutupnya.

Aduan tersebut dilayangkan kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora ke Tim Penyidik Pidsus Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Laporan itu terkait tidak dimasukkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dlm berkas perkara.

Benny Tjokro merasa dirugikan karena saksi-saksi tersebut dikatakan sebagai nominee atau pihak yang dipinjamkan namanya dalam transaksi di pasar modal oleh Benny.
Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi-saksi itu lalu disebutkan jaksa sebagai milik Benny dan menjadi bukti Benny benar mengontrol transaksi Jiwasraya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA