Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Limpahkan Berkas Perkara Ke PN Tipikor, Samin Tan Segera Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 03 Juni 2021, 21:56 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Ke PN Tipikor, Samin Tan Segera Diadili
Plt Jurubicara KPK Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, Samin Tan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk itu dinyatakan P21 alias rampung. Sehingga, Samin Tan segera diadili dan duduk di kursi terdakwa.

"Hari ini Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tsk ST (Samin Tan) kepada Tim JPU karena sebelumnya telah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/6).

Ali menambahkan, penahanan Samin Tan selanjutnya menjadi tanggung jawab Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK selama 20 hari.


Samin Tan akan menjalani tahanan terhitung 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA