Mereka adalah pegawai PT Jhonlin Baratama, Ozzy Reza Pahlevi, dua mantan pegawai PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan Fahruzzaini, serta seorang Konsultan Pajak Agus Susetyo.
"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Ali Fikri menyatakan, keterangan empat saksi tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.
Atas dasar itu, KPK meminta para saksi tersebut untuk kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik lLembaga antirasuah.
"Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," demikian Ali.
Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menetapkan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo kuasa pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam sebagai tersangka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: