Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Plt Gubernur Sulsel Untuk Dalami Aliran Dan Penggunaan Suap Nurdin Abdullah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 03 Juni 2021, 15:33 WIB
KPK Periksa Plt Gubernur Sulsel Untuk Dalami Aliran Dan Penggunaan Suap Nurdin Abdullah
Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur (nonaktif) Sulsel, Nurdin Abdullah, Rabu (2/6).

Andi didalami perannya terkait adanya dugaan aliran dan penggunaan duit suap yang diterima Nurdin Abdullah terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

"Andi Sudirman Sulaiman didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA untuk kebutuhan tertentu," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis (3/6).

Selain Andi, penyidik KPK juga memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi dan Yusuf Tyos sebagai wiraswasta. Keduaya didalami pengetahuannya terkait dugaaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak yang diberikan kepada Nurdin Abdullah dan kawan-kawan.

Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu saksi lain yakni M. Fathul Fauzy Nurdin selaku wiraswasta yang merupakan anak dari Nurdin Abdullah. Fathul didalami keterangannya soal dugaan penerimaan sejumlah uang Nurdin Abdullah.

"Dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

KPK telah menetapkan Gubernur (nonaktif) Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung Sucipto. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Tidak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA