Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara: 1000 Persen Yakin Hakim Punya Hati Nurani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 Juni 2021, 14:12 WIB
Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara: 1000 Persen Yakin Hakim Punya Hati Nurani
Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus hasil swab test Covid-19 di RS Ummi/RMOL
rmol news logo Perkara hasil swab test Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat yang membuat Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara diyakini akan diputus secara adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Habib Rizieq dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas di PN Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).

"Yakin, Insyaallah 1000 persen yakin. Kami yakin Majelis Hakim adalah hakim-hakim yang bijaksana, yang adil, yang mempunyai hati nurani, serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Azis kepada wartawan, Kamis siang (3/6).

Pihaknya pun akan menyampaikan banyak hal untuk menguatkan bantahan tuntutan JPU kepada kliennya itu dalam pledoi atau nota pembelaan yang akan berlangsung pada Kamis pekan depan (10/6).

"Yang menguatkan adalah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang, baru ini dipakai dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Azis.

Azis pun kembali mengingatkan Instruksi Presiden 6/2020 yang mengatur pemidanaan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni berupa, teguran lisan, tertulis, hingga denda.

"Artinya pemidanaan dalam kasus prokes dalam kasus ini bertentangan dengan Inpres," pungkas Azis.

Dalam sidang lanjutan hari ini, Habib Rizieq dan Habib Hanif dinilai Jaksa terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Habib Rizieq dituntut pidana badan selama 6 tahun penjara. Sedangkan Habib Hanif dituntut 2 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA