Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Habib Rizieq bersalah dan turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," tuntut jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).
Sementara itu, Habib Hanif Al-Atas yang merupakan menantu Habib Rizieq juga disebut terbukti dan meyakinkan bersalah dengan menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Hanif Al-Atas selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Jaksa.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. Sedangkan perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat divonis denda Rp 20 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: