Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum HRS, Azis Yanuar, menjelang sidang tuntutan kasus hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Kota Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).
"Sudah kemarin (banding), ada tanda terimanya juga. Jadi tinggal siapkan memori juga untuk kasus Petamburan," ujar Azis kepada wartawan, Kamis (3/6).
Terdapat beberapa poin dalam memori banding tersebut. Di antaranya terkait pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh HRS dkk, lalu soal Inpres 6/2020 tentang Penanganan Covid-19 bahwa penanganan Covid-19 dalam penegakan hukum adalah teguran lisan, tertulis, hingga denda.
"Jadi untuk pidana tidak dibahas di situ, itu yang khusus ya. Artinya kita harus mengikuti arahan Presiden," jelas Azis.
Sementara itu, terkait vonis denda Rp 20 juta dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pihaknya tidak mengajukan banding.
"Tidak (banding), alasan itu lah penerapan Pasal 93, itu kejadian Megamendung dan Petamburan itu selisih satu hari saja. Dari sisi teori hukum itu
ne bis in idem, jadi itu kita akan bahas di kerumunan Petamburan nanti," tandas Azis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: