Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Tahan Anja Runtuwene

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 02 Juni 2021, 18:01 WIB
Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Tahan Anja Runtuwene
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (kemeja putih) saat umumkan penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap terhadap Wakil Direktur PT AP (Adonara Propertindo) Anja Runtuwene (AR) selama 20 hari pertama.

Anja diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/6).

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara bidang penindakan M. Ali Fikri menambahkan, sebelum dilakukan penahanan Anja terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab test PCR Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) sebagai tersangka.

Lalu, satu korporasi juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam konstruksi perkara, PDPSJ (Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya-tidak dibacakan) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP (Adonara Propertindo).

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu Yoory dengan pihak Penjual yaitu Wakil direktur PT AP, Anja Runtuwene.

Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 Miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory) dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR (Anja Runtuwene) sekitar sejumlah Rp 43,5 Miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jaktim tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum.

Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal.

Tak hanya itu saja transaksi jual beli itu tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA