Namun demikian, untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/6).
"Penerapan budaya New Normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," ujar Ali Fikri.
Adapun, ketentuannya antara lain; pengunjung wajib membawa hasil negative tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku.
KPK juga membatasi hanya 3 orang saat kunjungan keluarga tahanan dan Penasihat Hukum maksimal 2 orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk.
Kemudian, social distancing dengan menjaga jarak ketika antri pendaftaran dan bertemu tahanan, tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield.
"Waktu kunjungan, Penasihat Hukum Senin-Jumat dari pukul 13.00-15.00 WIB; Keluarga Senin-Kamis dari pukul 10.00-12.00 dan Jumat dari pukul 09.00-12.00 WIB," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: