"Surat tersebut sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM (Harun Masiku)," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri, Rabu (2/6).
Surat tersebut telah dilayangkan KPK pada Senin lalu (31/5). KPK berharap Harun segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dapat segera diselesaikan.
Pengusutan kasus yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka ini sebelumnya telah dipastikan Ketua KPK, Firli Bahuri diusut tuntas, termasuk para DPO lain yang belum ditangkap.
"Seingat saya ada 10 DPO yang kami cari dan sudah beberapa tertangkap. Yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku," ujar Firli, Selasa kemarin (1/6).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: