Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersaksi Di Sidang Bansos, Nuzulia Hamzah Sempat Takut Saat Diutus Kirim Rp 800 Juta Untuk Joko Santoso

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 Juni 2021, 14:34 WIB
Bersaksi Di Sidang Bansos, Nuzulia Hamzah Sempat Takut Saat Diutus Kirim Rp 800 Juta Untuk Joko Santoso
Saksi kasus dugaan suap bansos Covid-19, Nuzulia Hamzah Nasution (berkerudung) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Matheus Joko Santoso, terdakwa perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) disebut menerima uang Rp 800 juta dari PT Tigapilar Agro Utama (TAU).

Uang tersebut diberikan Dirut PT TAU, Ardian Iskandar Maddanatja melalui Nuzulia Hamzah Nasution yang merupakan keponakan Isro Budi, rekan Dirjen LinJamsos Kemensos Pepen Nazarudin. Uang itu diambil Nuzulia dari rekening yang sebelumnya sudah ditransfer oleh Ardian.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, Nuzuli mengaku ditelepon utusan Ardian, Helmi Rivai.

"Jadi waktu itu Pak Helmi telepon saya. Bilang 'itu dikeluarin lagi, soalnya Pak Joko minta komitmen fee lagi', nih sepengetahuan saya ya Pak. Terus akhirnya saya keluarin," ujar Nuzulia, Rabu (2/6).

Nuzulia mengatakan, awalnya Helmi terlebih dahulu menelepon dan meminta menyerahkan uang ke Ardian. Akan tetapi, saat menghubungi Ardian, Nuzulia disuruh langsung menyerahkan Rp 800 juta kepada terdakwa Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako di Kemensos.

"Pada saat saya telepon, Pak Ardian bilang, 'ibu aja yang nyerahin. Harus hari ini, kalau enggak nanti salah lagi'. Takut invoice-nya telat dibayar lagi," kata Nuzulia.

Akan tetapi, Nuzulia mengaku takut untuk terlibat dalam penyerahan uang tersebut kepada pejabat Kemensos, yakni Joko. Nuzulia kemudian meminta temannya, Handhy Rezangka untuk menyerahkan uang tersebut.

"Suruh nyerahin uang, tapi saya enggak berani. 'Nyerahin doang?' (kata Handhy), iya nyerahin doang. 'Ya sudah kalau nyerahin doang, biar gue' Sudah seperti itu," kata Nuzulia menjelaskan perbincangannya dengan Handhy yang juga menjadi saksi pada sidang hari ini.

Nuzulia dan Handhy lantas ke Kantor Kemensos. Nuzulia mengaku hanya menunggu di mushala karena tidak berani terlibat langsung dalam penyerahan uang itu. Sehingga, Handhy yang selanjutnya naik dan masuk ke ruangan Joko yang berada di lantai 3 Gedung Kemensos.

Uang Rp 800 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang disimpan di dalam tas ransel.

Keterangan tersebut lantas dibenarkan saksi Handhy. Ia mengaku langsung menyerahkan tas yang disebut Nuzulia berisi uang Rp 800 juta kepada Joko. Handhy juga mengaku diberi uang Rp 1 juta oleh Joko yang diambil dari laci meja kerja Joko. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA