Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Proyek Infrastruktur, KPK Panggil Plt Gubernur Sulsel Hingga Anak Nurdin Abdullah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 02 Juni 2021, 10:29 WIB
Kasus Suap Proyek Infrastruktur, KPK Panggil Plt Gubernur Sulsel Hingga Anak Nurdin Abdullah
Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (2/6).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Andi Sudirman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Andi Sudirman, ada tiga orang lainnya yang dipanggil sebagai saksi pada hari ini, Rabu (2/6).

Yakni anak Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin, Yusuf Tyos selaku wiraswasta, dan seorang ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi.

Keempat saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Rabu (2/6).

Nurdin telah ditetapkan KPK sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Tidak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA