Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Media Lokal Papua Gugat UU ITE, Ahli: Belum Ada Regulasi Pemutusan Jaringan Internet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 31 Mei 2021, 23:58 WIB
Media Lokal Papua Gugat UU ITE, Ahli: Belum Ada Regulasi Pemutusan Jaringan Internet
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digugat oleh media lokal Papua, akibat pemutusan akses internet pada pertengahan 2019 silam, kembali digelar Mahkmah Konstitusi (MK) pada masa sidang kelima, Senin (31/5).

Media lokal Papua selaku pemohon menghadirkan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Titik Puji Rahayu, selaku ahli.

Perkara yang diregistrasi MK dengan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 ini diajukan Pemimpin Redaksi Media Suara Papua dan Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Para Pemohon merasa dirugikan akibat kewenangan yang dimiliki Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE, karena dinilai telah memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah untuk mengambil kewenangan Pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.

Sehingga menurut para pemohon, dasar kebijakan pemerintah memutus akses internet saat itu seharusnya tidak dilakukan. Karena, jika yang asalannya adalah karena adanya hox terkait dengan isu rasial yang berujung aksi ricuh di Papua, seharusnya kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah perkara adalah milik hakimm, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 25 UU 48/2009.

Dari situ, pemohon memandang kewenangan Pemerintah melakukan pemutusan akses adalah bentuk dari pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi. Sehingga butuh diawasi secara ketat oleh pengadilan karena merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam konteks ini, Titik Puji Rahayu menerangkan bahwa di dalam UU ITE tidak diatur mengenai pemutusan akses internet baik dalam layer infrastruktur maupun network. Hal itu dikarenakan UU telekomunikasi kita dibuat sebelum adanya perkembangan internet. Indonesia belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur penyedia aplikasi.

“Indonesia sempat mengatur ini dan terhenti karena tidak dapat kejelasan,” ujarnya di hadapan Ketua MK Anwar Usman.

Menurut Titik, memutus akses internet pada layer infrastruktur maupun network memang hal mudah dan paling cepat. Akan tetapi kebijakan tersebut juga tidak bisa mengabaikan hak individu yang lain yang tidak terlibat dalam permasalahan konten.

“Masyarakat papua tetap memiliki hak untuk mengakses internet,“ jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Titik kebijakan cepat pemerintah memutus akses internet untuk meredam kericuhan belum tentu yang terbaik untuk masyarakat.

Ia juga mengatakan pemerintah atau regulator dapat melakukan pemutusan akses internet dengan alasan yang tepat. Sehingga dapat ditata dengan cermat dan hati-hati untuk melindungi hak asasi masyarakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA