Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beda Satu Triliun Dari Taksiran Kejagung, Ini Kata BPK Soal Korupsi Asabri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 31 Mei 2021, 20:34 WIB
Beda Satu Triliun Dari Taksiran Kejagung, Ini Kata BPK Soal Korupsi Asabri
Ketua BPK Agung Firman Sampurna/RMOL
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK secara resmi telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri. Jumlahnya berbeda satu triliun dari taksiran Kejaksaan Agung yakni 23,78 triliun, sementara hitungan BPK 22,78 triliun.  

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, bahwa jumlah kerugian negara yang telah dihitung oleh pihaknya merupakan jumlah yang pasti.

"(22,78 triliun) angka yang nyata dan pasti. Kemudian di dalamnya juga adalah konstruksi perbuatan melawan hukumnya, apa yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara tersebut," kata Ketua BPK Agung Firman saat memberikan keterangan pers di Kejagung, Senin (31/5).

Di sisi lain, Agung memastikan bahwa BPK berkomitmen membantu aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih dalam mega korupsi yang sangat merugikan negara ini. Termasuk, bagi para tersangka yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi di Asuransi Jiwasraya.

"Sudah barang tentu tugas kami, BPK mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Artinya unsur perbuatan, nanti temen-teman dari penegak hukum akan menggali lebih dalam, apakah perbuatan melawan hukum tersebut ada niat jahat," tandas Agung Firman.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA