Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Ungkap Herman Herry Telepon Adi Wahyono Karena Kuota Bansos Dikurangi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 31 Mei 2021, 17:05 WIB
Hakim Ungkap Herman Herry Telepon Adi Wahyono Karena Kuota Bansos Dikurangi
Sidang untuk terdakwa Juliari Batubara menghadirkan saksi Adi Wahyono/RMOL
rmol news logo Hakim Ketua, Muhammad Damis mengungkap adanya komplain dan telepon dari Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Herman Herry kepada anak buah Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Dalam sidang untuk terdakwa Juliari ini, Hakim mendalami keterangan Adi Wahyono sebagai saksi dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hakim Ketua, Damis yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini mengaku masih penasaran dengan PT Anomali Lumbung Artha yang merupakan milik Ivo Wongkaren yang perusahaannya membeli barang kepada PT Dwi Mukti yang merupakan milik Herman Herry.

Dalam tahap 3 sampai tahap 4, PT Anomali mendapatkan jatah kuota 550 ribu paket sembako tiap tahapnya.

Akan tetapi pada tahap 5, Adi yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan Bansos sembako ini mengurangi jatah kuota PT Anomali.

Dari pengurangan kuota itu, Hakim Ketua mengungkapkan adanya pihak-pihak yang komplain kepada Adi.

"Saya teruskan masih penasaran Anomali ini. Apakah saudara pernah mengurangi kuotanya?" tanya Hakim Ketua Damis dan diamini oleh Adi.

Adi mengaku mengurangi kuota PT Anomali sebanyak 50 ribu paket. Sehingga, pada tahap 5 PT Anomali hanya diberikan 500 ribu paket sembako.

"Apakah pernah ada pembicaraan atau apakah pernah ada keberatan dari orang tertentu ketika saudara mengurangi kuota dari PT Anomali?Ketika saudara mengurangi, apakah ada orang yang menemui saudara?" tanya Hakim Ketua Damis.

Adi pun mengaku bahwa ia dikomplain oleh Ivo Wongkaren. Bahkan, Hakim mendalami keterangan Adi soal adanya seseorang yang menelfon Adi karena mengurangi kuota PT Anomali.

"Selain didatangi oleh Ivo Wongkaren pada waktu itu, apakah saudara pernah menerima telfon dari seseorang?" tanya Hakim tetapi Adi tidak menjawab.

Melihat Adi hanya diam saat ditanya, Hakim lantas langsung menyebut bahwa telfon yang dimaksud adalah telepon dari Herman Herry.

"Pada saat saya menerima telepon saya tidak tau itu orangnya siapa pak. Karena di hape saya gak ada namanya," terang Adi.

Hakim selanjutnya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Adi sebagai saksi nomor 55. Akan tetapi, Adi masih tidak menjawab. Sehingga, Hakim meminta tim JPU untuk membaca secara lengkap BAP saksi Adi tersebut.

"Baik Yang Mulia. Saudara saksi atas pertanyaan penyidik. 'Jelaskan siapa dari pihak Anomali yang menegur saudara atau pengurangan kuota pada tahap 5 ini?'. Saudara kemudian menjawab, 'pada saat itu Ivo Wongkaren komplain kepada saya atas adanya pengurangan kuota ini, kemudian saya terkejut karena beberapa hari setelahnya saya juga mendapat telfon dari Herman Herry. Pada intinya betul mereka menanyakan kepada saya mengapa kuota dikurangi padahal mereka sudah belanja barang'," ungkap Jaksa dan diamini Adi.

Adi mengaku mengurangi kuota PT Anomali karena banyaknya orang yang meminta jatah kuota. Merasa kasihan, akhirnya Adi mengurangi jatah kuota PT Anomali dan diberikan kepada pihak vendor lainnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA