Nama Herman Herry disebut saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar saksi Adi Wahyono dalam sidang untuk terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, tim JPU mendalami keterangan saksi soal adanya arahan khusus dari Juliari kepada Adi untuk tidak meminta fee Rp 10 ribu per paket bansos sembako kepada PT Anomali Lumbung Artha.
"Mas yang Anomali jangan dipungut," kata Adi menirukan arahan Juliari pada saat itu.
Dalam tahap tiga pengadaan bansos, PT Anomali Lumbung Artha yang merupakan milik Ivo Wongkaren mendapatkan jatah kuota sebanyak 550 ribu paket untuk wilayah di luar Jakarta.
Setelah itu, Hakim Ketua, Muhammad Damis turut mencecar Adi soal keterlibatan PT Anomali Lumbung Artha.
"PT Anomali Lumbung Artha itu paketnya 550 ribu tadi saudara jelaskan, ini diminta untuk menyerahkan uang Rp 10 ribu? Apa alasannya pada waktu itu?" tanya Hakim Ketua Damis kepada Adi.
"Tidak. Saya tidak bertanya Pak, saya tidak tahu alasannya apa (PT Anomali tidak diminta fee Rp 10 ribu per paket sembako)" terang Adi.
Hakim Damis lantas mempertanyakan rekomendasi PT Anomali tersebut yang dapat kuota bansos tanpa dipungut uang fee. "Yang merekomendasikan itu Pak Sesdirjen, Royani Pak," jawab Adi.
Hakim Ketua Damis selanjutnya mendalami pengetahuan Adi soal beberapa sosok nama. "Lalu, saudara kenal yang namanya Ivo Wongkaren?" tanya Hakim Damis.
"Iya, dia waktu itu mengatasnamakan PT Anomali Pak," jawab Adi.
"Kemudian, apakah saudara mengetahui siapa orang yang bernama Herman Herry?" tanya kembali Hakim Ketua Damis.
Adi mengaku kenal bahwa Herman Herry merupakan Ketua Komisi III DPR RI. Hakim selanjutnya mendalami kaitan Herman Herry dengan PT Anomali Lumbung Artha.
"Saya tau setelah membaca BAP-BAP pak. Yang jelas Anomali itu ternyata kan belanjanya di PT Dwi Mukti (milik Herman Herry)" pungkas Adi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: