Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Duit Rp 1,6 M, Penyidik Robin Dipecat Tidak Hormat Oleh Dewas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 31 Mei 2021, 13:27 WIB
Terima Duit Rp 1,6 M, Penyidik Robin Dipecat Tidak Hormat Oleh Dewas KPK
Dewas KPK saat menggelar jumpa pers pemecatan Steppanus Robin Pattuju/RMOL
rmol news logo Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan Penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) melanggar kode etik dan diberhentikan secara tidak terhormat.

Robin dipecat setelah kedapatan menerima suap Rp 1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai yang akan dan tengah ditangani KPK.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Albertina mengatakan tindakan tidak terpuji Robin tersebut dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat menangani sebuah perkara.

Karena itu, Albertina menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari tindakan Robin.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Robin sebelumnya terbukti menerima uang suap Rp 1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp 1,5 miliar dari Walikota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.

Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.

Atas ulahnya tersebut, Robin dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2/2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA