Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Kasus Kerumunan Habib Rizieq, JPU Ajukan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 31 Mei 2021, 12:59 WIB
Vonis Kasus Kerumunan Habib Rizieq, JPU Ajukan Banding
Habib Rizieq Shihab saat jalani persidangan kasus kerumunan/RMOL
rmol news logo Upaya banding resmi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan pengadilan dalam kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pimpinan FPI.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, JPU mengajukan banding pada 28 Mei lalu untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa menyatakan banding," katanya kepada wartawan, Senin (31/5), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Sementara itu, sambung Alex, pihak Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa dan kuasa hukumnya belum menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Habib Rizieq telah divonis bersalah dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, eks pimpinan FPI itu divonis denda Rp 20 juta. Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dan sejumlah pimpinan FPI dihukum 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Adapun perkara yang diajukan banding oleh JPU adalah nomor 221, 222, dan 226. Perkara 221 adalah kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.

Sementara perkara 222 adalah berkas untuk lima petinggi FPI, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkara ini sama yaitu kerumunan di Petamburan.

Sedangkan perkara 226 adalah kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA