"Saya berikan Rp 1 miliar bagi yang bisa memberikan bukti bilyet mana seharga Rp 80 miliar," kata Alvin dalam bantahan tertulis, Senin (31/5).
Alvin justru merasa ada upaya pembusukan terhadap dirinya yang dilaukan oleh oknum pengacara dan wartawan dengan membuat Laporan Polisi (LP) palsu ke Polda Metro Jaya.
"Tujuan laporan palsu Fikasa adalah mencemarkan nama baik saya pribadi dan LQ Indonesia Lawfirm selaku pembela masyarakat dan karena telah membongkar praktik makelar kasus Natalia Rusli yang sebelumnya telah membuat dicopotnya pejabat Kejagung atas modus penipuan yang dilakukan Natalia Rusli," kata Alvin.
Alvin menyatakan, dirinya justru menunggu panggilan pihak kepolisian atas LP yang dibuat kepadanya agar bisa menjelaskan secara utuh terkait persoalan di baliknya.
"Akan saya hadapi dan justru saya tunggu panggilan dari kepolisian agar saya bisa berikan penjelasan. Namun informasi LP penggelapan bilyet dibuang Polda ke Polres karena tergolong LP "sampah" ungkap Alvin
Sebelumnya diberitakan, Alvin Lim dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. Laporan ini terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah. Tak hanya Alvin, dua rekannya yakni Hamdani dan Phio Rucci juga turut dipolisikan oleh para nasabah selaku korban.
Baca Juga:
Gelapkan Rp 80 Miliar Uang Klien, Polda Metro Bakal Periksa Pengacara Alvin Lim
Alvin mengatakan, bahwa bilyet yang dimaksud hanyalah tandaterima penempatan investasi bodong yang "tidak ada nilainya".
"Bukan bilyet bank, yang bisa diuangkan, jadi untuk apa mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga?" tandas Alvin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: