Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Kode Etik, Robin Pattuju Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Pegawai KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 31 Mei 2021, 11:19 WIB
Langgar Kode Etik, Robin Pattuju Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Pegawai KPK
Sidang Etik Dewas KPK terhadap Robin Pattuju/RMOL
rmol news logo Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) telah melakukan pelanggaran kode etik. Robin pun diberhentikan secara tidak terhormat sebagai pegawai KPK.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian ditegaskan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan Sidang Etik Robin Pattuju, di Gedung ACLC KPK Kavling-1, Rasuna Said, Jakarta, Senin (31/5).

"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," tegas Tumpak.

Dituturkan Tumpak, Robin yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021 ini dinyatakan telah menyalahgunakan Surat Penyidik untuk kepentingan pribadi.

"Menyalahgunakan Surat Penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," demikian Tumpak.

Dalam rangkaian sidang etik ini, Dewas KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi. Azis hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Kepada wartawan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku siap mengikuti proses yang ada.

"Saya ikut proses yang ada aja, terima kasih," kata Azis singkat lalu memasuki mobil, Selasa lalu (25/5).

Azis pun diduga memfasilitasi pertemuan antara Robin dengan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial diduga karena sang walikota memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Syahrial meminta Robin membantunya agar penyelidikan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti yaitu dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin. Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Robin Pattuju, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 sebagai tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA