Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejari Jaktim Eksekusi Mantan Juru Ukur BPN Ke Lapas Cipinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 28 Mei 2021, 21:21 WIB
Kejari Jaktim Eksekusi Mantan Juru Ukur BPN Ke Lapas Cipinang
Mantan Juru Uukur BPN, Paryoto/Net
rmol news logo Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) akhirnya menjemput paksa mantan Juru Ukur BPN Jakarta Timur, Paryoto di kediamannya, Jumat (28/5).

“Kita sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar jam setengah empat sore (15.30 WIB),” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady, Jumat (28/5).

Usai dijemput, kata Ahmad Fuady, Paryoto lantas dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

“Terus diproses administrasi di lapas sekitar jam 5 sore, sekarang sudah selesai,” lanjutnya.

Paryoto sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Desember 2020 lalu dalam sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas melakukan upaya banding terhadap putusan Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek.

Hasil banding yang dilakukan JPU akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada (22/3) dan menyatakan Paryoto bersalah dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT Salve Veritate, Benny Tabalujan yang hingga kini masih berstatus DPO. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA