Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, 3 Anggota DPRD Banten Bakal Ikut Terseret?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 28 Mei 2021, 17:17 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, 3 Anggota DPRD Banten Bakal Ikut Terseret?
Direktur Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada/RMOLBanten
rmol news logo Pusaran korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 terus melebar. Kali ini anggota DPRD Banten disebut-sebut ikut terlibat.

Adalah Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), yang menyebut keterlibatan anggota DPRD Banten dalam kasus dana hibah Ponpes ini.

Menurut Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada, anggota DPRD itu bermain dalam pusaran dana hibah Ponpes 2018 untuk kepentingan kampanye suksesi Pileg 2019 lalu.

Sayangnya aktivis anti korupsi ini enggan membeberkan identitas ketiga anggota dewan tersebut.

"Saat itu (Pileg) santer nama seseorang yang dijuluki 'si Raja Hibah'. Dia adalah WL Dapil Lebak, ada dugaan dana kampanye untuk saudaranya, waktu yang sama muncul juga nama anggota DPRD turut andil menjadi broker, yakni dari Dapil Pandeglang dan Dapil Kota Tangerang," ujar Uday, Jumat (28/5), dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Uday mempercayakan Kejati untuk mendalami keterlibatan tersangka eks Kabiro Kesra Banten serta memeriksa WL ikhwal informasi ke mana saja aliran dana hibah tersebut.

"Kejati harus juga meminta keterangan Gubernur Banten sebagai penanggungjawab atas kebijakan hibah ponpes, terus Sekda selaku Ketua TAPD, Komisi V DPRD Banten, dan Badan Anggaran DPRD Banten sebagai mitra kerja," katanya.

Tak cukup di situ, Kejati perlu mendalami informasi dari Kemenag di tingkat Kabupaten dan Kota hingga Kanwil Kemenag Banten.

"Karena yang berwenang untuk menerbitkan Izin Operasional Ponpes adalah Kemenag," terangnya.

Selain itu, para Presidium FSPP Provinsi Banten yang berdasarkan keterangan tersangka Irvan, pada tahun 2018 FSPP adalah pihak yang menyalurkan Rp 66 miliar yang Rp 3,8 miliar di antaranya adalah biaya operasional FSPP.

Termasuk dengan adanya pengakuan dana sholawat dari Ponpes Penerima ke FSPP yang disampaikan oleh Sekjen FSPP Banten.

"Motif korupsi di sini ada dua, pertama banyak lembaga penerima fiktif. Kedua, bagi Ponpes yang nyata adanya terjadi pungutan liar," demikian Uday Suhada.

Kejati Banten sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.

Adapun lelima tersangka ini adalah IS eks Biro Kesra Setda Banten, TS eks ketua Tim verifikasi dana hibah Ponpes, AS serta ES pengasuh ponpes di Pandeglang, dan AG pegawai harian lepas (PHL) di Biro Kesra Provinsi Banten. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA