Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Tanjungbalai, KPK Gali Dugaan Suap Dari Eks Walikota Cimahi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 28 Mei 2021, 14:09 WIB
Kasus Tanjungbalai, KPK Gali Dugaan Suap Dari Eks Walikota Cimahi
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Mereka adalah mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dua orang pihak swasta Radian Azhar dan Saeful Bahri. Kemudian Iwan Nugraha selaku ajudan Ajay; supir Ajay, Evodia Dimas; dan pihak swasta Yanti Rahmayanti. Lalu, dua orang lainnya, Usman Effendi dan Yayan Heryanto selaku pihak swasta mangkir dari pemeriksaan KPK.

Plt Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, keenam orang itu digali keterangannya terkait pemberian uang oleh Ajay kepada pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut.

"Seluruh saksi tersebut didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh Ajay M. Priatna kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Tersangka SRP (Steppanus Robin Pattuju)," ujar Ali Fikri, Jumat (28/5).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Robin Pattuju, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 sebagai tersangka.

Robin disebutkan telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin selaku pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin ke Syahrial diduga karena Syahrial memiliki permasalahan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Robin diduga diminta agar kasus yang menjerat Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan dan tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat berkomitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Ketiganya itu adalah Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA