Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Bupati Indramayu, KPK Periksa Staf Ahli Fraksi Partai Golkar Deni Komaransyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 28 Mei 2021, 12:59 WIB
Suap Bupati Indramayu, KPK Periksa Staf Ahli Fraksi Partai Golkar Deni Komaransyah
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Fraksi Partai Golkar DPR RI, Deni Komaransyah.

Dia sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

"Hari ini pemeriksaan saksi Staf Ahli Fraksi Golkar Deni Komaransyah tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu 2019," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/5).

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2018 di Indramayu.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi (SP); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT); dan pihak swasta, Carsa AS (CAS).

Keempat orang itu telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK juga telah menyita uang senilai Rp 685 juta. Dalam perkara ini, tersangka baru mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA