Informasi ini akan digali KPK melalui pemeriksaan karyawan PT Sinar Niaga Mandiri, Junaedi B, dengan status sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan saksi PT Sinar Niaga Mandiri, Junaedi B, terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Jumat (28/5).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.
KPK juga menelusuri dugaan penerimaan sejumlah uang dalam pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Pengumuman mendetail akan dilakukan KPK saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, seperti di Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). Dalam penggeledahan itu KPK berhasiL mengamankan sejumlah dokumen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: