Untuk kasus di Megamendung, HRS didenda Rp 20 juta oleh majelis hakim. Sementara di kasus Petamburan, Habib Rizieq bersama 5 orang petinggi FPI dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Menurut Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin, seharusnya Habib Rizieq dibebaskan dari segala hukuman. Hal ini demi menjunjung tinggi rasa keadilan di masyarakat.
“Dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari hukuman,†ujarnya kepada redaksi, Jumat (28/5).
Secara logika, Din Syamsuddin membandingkan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq dengan kerumunan-kerumunan lain yang terjadi.
Jika kerumunan di masa Covid-19 memang dianggap sebagai pelanggaran hukum, maka seharusnya kerumunan lain juga diperlakukan serupa.
“Termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum,†tuturnya.
“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,†demikian mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: