Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Korupsi Masker Senilai Rp 1,6 Miliar, Kejati Banten Tahan 3 Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 28 Mei 2021, 03:24 WIB
Diduga Korupsi Masker Senilai Rp 1,6 Miliar, Kejati Banten Tahan 3 Tersangka
Tiga tersangka korupsi masker di Dinkes Banten ditahan Kejati/RMOLBanten
rmol news logo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis Covid-19 senilai Rp 1,680 miliar.

Dugaan korupsi bernilai miliaran itu dari anggatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar.

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulayan mengatakan, ketiga tersangka yakni AS penerima subkon pengadaan masker, WF dari PT RAM, dan LS pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan masker KN-95 sebanyak 15.000 pcs yang bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 dari Dinkes Banten.

Kata Asep, saat ini ketiga tersangka tersebut kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Pandeglang.

"Berdasarkan hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif dengan mendengar keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar Rp 1,680 miliar dari nilai proyek Rp 3,3 miliar," ujar Asep Nana Mulayan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (27/5).

Ketiga tersangka, dikatakan Asep telah bermufakat jahat dalam melakukan perbuatan melawan hukum demi mengeruk keuangan negara memanfaatkan momentum pengadaan masker Covid-19 di masa pandemi.

Modus para tersangka antara lain pertama merubah rancana anggaran belanja (RAB) dari semula seharga Rp 70 ribu per pcs masker menjadi Rp 220 ribu per pcs masker.

"Itu fakta yang kami temukan di lapangan. Seharuanya tidak seharga itu, tapi atas permohonan dari penyedia barang maka kemudian diubah RAB itu sehingga ada kemahalan harga yang cukup signifikan," katanya.

Lanjut Asep, tersangka juga  melakukan kejahatan dengan modus "mensubkon" kepada pihak lain.

Tak cukup disitu, Asep memastikan hasil temuan tim penyidik ada dugaan pemalsuan dokumen-dokumen pengadaan masker sehingga terjadi kerugian negara yang cukup besar.

"Hasil temuan kami di lapangan ada dugaan indikasi pemalsuan terkait dengan dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi dengan sementara ini hasil perhitungan tim penyidik sebesar Rp 1,680 miliar," ungkap Asep.

Asep juga tidak menutup kemungkinan bahwa nilai kerugian negara bisa melebihi dugaan sementara Rp1,680 miliar. Mengingat belum diaudit secara komprehensif.

"Nah, dari anggaran Rp 3,3 miliar dipotong pajak, kami menemukan ada indikasi akan kami konfirmasi lagi dengan tim auditor berapa sesungguhnya kerugian keuangan negara yang terjadi," terangnya.

Asep mengungkapkan, ketiga terangka disangkakan pasal pasa 2 junto pasa 3 UU 31/1999 junto UU 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kita menggunakan pasal 2 dan 3, kita nanti melihat lagi kemungkinan ada pasal pasal tambahan lain," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA