Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal 75 Gagal TWK, Nurul Ghufron: Alih Status Pegawai KPK Sah Dan Legal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 28 Mei 2021, 02:17 WIB
Soal 75 Gagal TWK, Nurul Ghufron: Alih Status Pegawai KPK Sah Dan Legal
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap Pegawai KPK sudah sesuai dengan mekanisme perundangan-undangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain diatur dalam UU 19/2019, KPK juga telah berkoordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenpanRB menggunakan regulasi PP 41/2020 dan turunannya Perkom Nomor 1/2021.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis malam (27/5).

"Adalah sah dan legal sebagai sebuah mekanisme untuk memastikan Pegawai KPK ketika alih status kepegawaian itu memiliki landasan hukum. Faktanya, TWK sudah kami lakukan. Hasilnya ada yang memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat," kata Nurul Ghufron.

Ghufron menyatakan bahwa keberadaan KPK bukan soal bangunan fisiknya yang menjulang tinggi hingga 16 lantai atau karena alat yang dimilikinya canggih.

Kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini yang utama sumber daya manusia (SDM) di dalam lembaga antirasuah.

Atas dasar itu, mengenai nasib 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, 51 orang mendapatkan nilai merah dan 24 orang lainnya akan mengikuti TWK serta pelatihan bela negara itu adalah aturan yang berlaku.

"Maka kami tegaskan, kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi mereka semua," tuturnya.

Dijelaskan Ghufron, ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN. Tambah Ghufron, antar sistem dari keduanya harus saling menyelesaikan.

"Maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," demikian Nurul Ghufron.

Hadir saat jumpa pers mendampingi Ghufron yakni Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budyanto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA