Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Susul Jumhur Hidayat, Anton Permana Akhirnya Dapat Penangguhan Penahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 27 Mei 2021, 22:05 WIB
Susul Jumhur Hidayat, Anton Permana Akhirnya Dapat Penangguhan Penahanan
Dari kiri kenan: Jumhur Hidayat, Anton Permana, Syahganda Nainggolan/Repro
rmol news logo Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana, mendapat perlakuan hukum serupa seperti insiator KAMI, Jumhur Hidayat.

Jumhur Hidayat, lewat pesan singkat kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL, mengabarkan bahwa Anton Permana mendapat penangguhan penahanan dari pengadilan, seperti yang dia terima pada awal bulan ini.

"Alhamdulillah Anton Permana terdakwa kasus 'berita bohong' mendapat penangguhan penahanan mulai hari ini," ujar Jumhur Hidayat Kamis (27/5).

Karena pernah senasib sepenanggungan, Jumhur merasa senang karena Anton akhirnya bisa segera bercengkerama dengan keluarganya.

Namun begitu, dia masih memikirkan satu rekannya di KAMI yang masih belum bisa menghirup udara bebas, yaitu Syahganda Nainggolan.

"Tinggal Syahganda Nainggolan yang masih berada dalam Tahanan. Ya, dia sendiri tapi dia tidak kesepian. Rajawali pun menari-nari dan mengukir langit sendirian," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jumhur memastikan akan membantu Syahganda untuk bisa menghirup udara bebas, mengingat kini putusan pengadilan terhadap kasusnya tengah di lakukan upaya banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mari sekarang kita konsentrasikan kerja-kerja bijak kita untuk kebebasan Syahganda Nainggolan," demikian Jumhur Hidayat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA