Setelah ditetapkan tersangka, Yoory langsung ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5).
KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini, yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo (AP).
Seiring masih terjadinya pandemi Covid-19, Yorry akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri di Rutan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan semua.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti pada Senin (8/3). Antara lain Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dari penggeledahan tersebut, diamankan bukti berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.
Yoory C Pinontoan sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: