Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan PSU Banjarmasin Ditolak MK, Hakim Minta KPU Tetapkan Pasangan Petahana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 27 Mei 2021, 19:48 WIB
Gugatan PSU Banjarmasin Ditolak MK, Hakim Minta KPU Tetapkan Pasangan Petahana
Sidang pengucapan putusan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 27 Mei/Repro
rmol news logo Gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk gelaran pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot) Banjarmasin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang dijaukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, Ananda dan Mushaffa Zakir diputus dalam sidang pengucapan putusan, di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/5).

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang.

Dalam amar putusan tersebut, MK juga menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021.

Karena dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dasarnya, syarat minimum gugatan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait tidak terpenuhi.

Dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 menyatakan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan rekapitulasi data kependudukan Semester I Tahun 2020, jumlah penduduk di Kota Banjarmasin adalah 671.383 jiwa. Sehingga batas minimal perselisihan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah paling banyak 1 persen x 235.441 suara (total suara sah) = 2.354 suara.

Dari data KPU, MK mengkalkulasi bahwa perolehan suara pemohon adalah 81.262 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 89.378 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (89.378 suara- 81.262 suara) = 8.116 suara (3,45 persen) atau lebih dari 2.354 suara.

Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan KPU sebagai pihak termohon dalam perkara ini untuk menetapkan paslon terpilih dalam Pilwalkot Banjarmasin Tahun 2020. Dalam hal ini, paslon nomor urut 2, Ibnu Sina dan Arifin Noor yang merupakan petahana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA