Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Dan 5 Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Mei 2021, 17:33 WIB
Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Dan 5 Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara
Habib Rizieq Shihab beserta lima petingg FPI jalani sidang vonis kasus kerumunan/RMOL
rmol news logo Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima petinggi Front Pembela Islam (FPI) divonis bersalah dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai HRS, Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana atas diri para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, Kamis sore (27/5).

Vonis tersebut dikurangi dari penahanan yang sudah dijalankan oleh para terdakwa sejak di kepolisian.

"Menetapkan terdakwa-terdakwa agar tetap di dalam tahanan," kata Hakim Ketua.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

"Keadaan yang meringankan terdakwa-terdakwa memberi keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," jelas Hakim.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA