Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Jatuhkan Vonis Denda 20 Juta Dalam Kasus Megamendung, HRS Dan JPU Kompak Nyatakan Pikir-pikir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Mei 2021, 16:48 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis Denda 20 Juta Dalam Kasus Megamendung, HRS Dan JPU Kompak Nyatakan Pikir-pikir
Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan/RMOL
rmol news logo Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa HRS terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai yang diatur di dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).

Atas vonis tersebut, HRS maupun tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Waktunya satu minggu terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut HRS dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah pembacaan putusan ini, Majelis Hakim akan melanjutkan dengan putusan atau vonis terhadap HRS dan 5 petinggi FPI lainnya dalam perkara dugaan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada hari ini juga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA