Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penilaian Hakim: Terjadi Diskriminasi Di Kasus Megamendung, Perbuatan Habib Rizieq Kesalahan Yang Tidak Disengaja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Mei 2021, 16:37 WIB
Penilaian Hakim: Terjadi Diskriminasi Di Kasus Megamendung, Perbuatan Habib Rizieq Kesalahan Yang Tidak Disengaja
Habib Rizieq Shihab saat sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim/RMOL
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai adanya ketimpangan perlakuan hukum atau diskriminasi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh hakim anggota yang mengadili perkara dugaan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyatakan pendapat atas pertanyaan HRS maupun tim penasihat hukumnya terhadap adanya keterangan saksi yang menyatakan bahwa banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan aturan protokol kesehatan, namun tidak memiliki implikasi hukum.

"Memang bahwa mencermati fenomena tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut. Satu, bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan," ujar Hakim Anggota.

Selain itu, sambungnya, juga terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi Covid-19.

"Dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," kata Hakim anggota.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan itu, Majelis Hakim berketetapan menjatuhkan sanksi pidana berupa denda kepada HRS.

"Karena Majelis Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan delik culva atau kesalahan yang tidak disengaja," terang Hakim anggota.

Dalam perkara kerumunan di Megamendung ini, HRS divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai yang diatur di dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana denda kepada HRS sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apalagi tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA