Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: ICW Ajak Kita Taat Hukum, Tapi Mereka Seenaknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 27 Mei 2021, 15:01 WIB
Pakar Hukum: ICW Ajak Kita Taat Hukum, Tapi Mereka Seenaknya
ICW/Net
rmol news logo Pakar hukum Yenti Garnasih bingung dengan sikap kontras LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) yang selama ini konsen dengan isu-isu tindak pidana korupsi dan selalu mengingatkan agar pejabat dan masyarakat patuh dengan hukum.

Menurut Yenti, ajakan tersebut sepatutnya juga dipraktikkan ICW dalam konteks permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ketua KPK Firli Bahuri lantaran dianggap  membangkang terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) saat proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Aturannya bagaimana? Mereka mengajarkan kita taat hukum, tapi mereka sendiri saja enak-enaknya," sindir Yenti dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).

Untuk itu, Yenti menyarankan agar ICW lebih banyak lagi membaca dan mendalami ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang ada, sehingga memiliki pemahaman yang komperhensif terkait tata cara pemberhentian Firli dari institusi Polri.

"Apakah itu lapor menyuruh nyopot, begitu? tanya Yenti.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai tidak memiliki justifikasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian. Sebab, langkah itu tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Suparji mengatakan, perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Suparji, Rabu (27/5).

Dalam pasal 32 UU KPK sangat jelas dan gamblang perihal pemberhentian, dimana pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

Atas dasar itu, Suparji merasa aneh dengan langkah yang diambil oleh ICW dengan meminta Kapolri menarik Firli dari KPK atas dasar masih menjadi anggota aktif Kepolisian.

"Secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 UU KPK tadi," tandas Suparji.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA