Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anton Tabah: Harusnya HRS Bebas Dari Hukuman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Mei 2021, 14:35 WIB
Anton Tabah: Harusnya HRS Bebas Dari Hukuman
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan/Net
rmol news logo Anggota Dewan Pakar ICMI Anton Tabah menilai seharusnya Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari hukuman dan denda yang telah dibayarkan harus dikembalikan.

Menurut Anton, kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieq merupakan pendzoliman dan kriminalisasi. Eks penyidik senior di Polri ini mengatkan, ada tiga hal yang setidaknya menguatkan alasan mengapa Habib Rizieq harus dibebaskan dari hukuman apapun dan denda yang dibayarkan dikembalikan.

“Pertama pasal yang dituduhkan tak terbukti. Kecuali pelanggaran UU protokol kesehatan, itupun HRS sudah bayar denda msximal Rp 50juta,” kata Anton dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5).

Kemudian yang kedua, pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya dilakukan oleh Habib Rizieq melainkan banyak orang termasuk salah satunya ialah Presiden Joko Widodo.

“Tapi kenapa hanya HRS yang disidang, sementara pelanggar prokes banyak. Ini sangat menciderai rasa keadilan,” sesal Anton.

Lalu ketiga, sambung dia, ialah kasus HRS termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun ia merasa aneh, dengan perlakuan hukum terhadap HRS seolah melakukan suatu tindak pidana berat. Bahkan sampai memperlakukan Habib Rizieq di luar batas norma hukum mulai dari pembubaran Ormas FPI, enam pengawalnya ditembak mati hingga semua rekening milik FPI diblokir.

Anton kemudian meminta agar aparat hukum memegang teguh sumpahnya yakni tegakkan hukum dengan benar adil jujur dan amanah (Baja)

Jika prinsip ini dipegang, kata Anton, Hakim akan membebaskan HRS dari segala tuntutan dan akan mengembalikan denda yang telah dibayarkan oleh HRS.

“Kasus HRS ini bukan kejahatan tapi kasus pelanggaran pun termasuk tipiring yang ancaman hukuman denda atau hanya kurungan dari satu tahun sesuai pasal 9 jo pasal 93 UU 6/2018 Tentang Prokes. Jangan dipaksakan ke pasal-pasa yang tidak relevan, kalau itu dilakukan namanya kriminalisasi,” demikian Anton.

Dalam perjalanan kasusnya, Habib Rizieq dijerat tiga kasus tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan. Pasal-pasal yang disangkakan kepada mantan Imam Besar FPI itu juga tak pernah tunggal alias berlapis.

Pertama, Habib Rizieq kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijadikan tersangka bersama Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka HU, MS, MHA, ASL dan I dijerat Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman atas perbuatan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut, minimal 4 bulan 2 minggu penjara dan maksimal 1 tahun penjara.

Kedua, Habib Rizieq dijerat kasus protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Ancaman hukuman atas perbuatan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut, minimal 4 bulan 2 minggu penjara dan maksimal 1 tahun penjara.

Ketiga, Habib Rizieq bersama Direktur RS Ummi dokter Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) dijadikan tersangka lagi dalam kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Bila dirinci pasal per pasal, ancaman hukuman dari penerapan pasal berlapis di kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test Covid-19 pada Habib Rizieq dan menyampaikan berita bohong yang menyebabkan keonaran, minimal 4 bulan 2 minggu kurungan dan maksimal 10 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA