Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah Dan Edy Rahmat Selama 30 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 26 Mei 2021, 12:20 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah Dan Edy Rahmat Selama 30 Hari
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah/Net
rmol news logo Masa penahanan dua tersangka kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk 30 hari ke depan.

Mereka adalah Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER).

"Tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (26/5).

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang masa penahanannya terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021.

"Tersangka NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tuturnya.

Perpanjangan penahanan tersebut, kata Ali Fikri, agar Tim Penyidik KPK lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. Seperti pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan kepada Nurdin Abdullah agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA