Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Pengadaan Tanah Pondok Rangon, KPK Dalami Proses Pencairan Penyertaan Modal Pemprov DKI Ke Perumda Sarana Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 26 Mei 2021, 11:07 WIB
Kasus Pengadaan Tanah Pondok Rangon, KPK Dalami Proses Pencairan Penyertaan Modal Pemprov DKI Ke Perumda Sarana Jaya
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Mereka adalah Kepala BPKD DKI Jakarta, Edi Sumantri, dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, terhadap dua orang saksi itu penyidik KPK mendalami proses pencairan terkait adanya penyertaan modal daerah dari Pemprov DKI kepada Perumda Sarana Jaya.

"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan tahapan dan proses dilakukannya pencairan adanya penyertaan modal daerah dari Pemprov DKI kepada Perumda Sarana Jaya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/5).

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti pada 8 Maret lalu.
 
Antara lain di kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA